Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

 

Murianews, Jepara – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menghapus sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Alasannya, bantuan itu dipakai KPM tersebut untuk bermain judi online (judol).

Koordinator PKH Kabupaten Jepara Kiki Ari Cahyo Prayitno menyebutkan, sementara ini pihaknya baru menemukan tiga KPM bansos PKH yang dihapus dari kepesertaan karena terdeteksi menggunakannya untuk bermain judol.

Ketiganya memang keluarga yang masuk kategori desil yang memenuhi syarat penerima bansos dari pemerintah.

Penghapusan karena judol itu muncul sejak sekitar Agustus 2025 lalu. Semula, di dalam dasbor situs SIKS-NG milik Kemensos RI tertera keterangan EXCLUDE (Terindikasi Terlibat Judi Online Berdasarkan Data PPATK).

Namun saat ini keterangan itu berganti menjadi bansos tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.

”Sementara ini kami baru menemukan tiga KPM PKH yang dihapus karena menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) digunakan untuk bermain judol,” sebut Kiki saat ditemui Murianews.com di kantornya, Selasa (7/10/2025).

Kemunculan data itu, kata Kiki, setelah adanya penyandingan data KPM bansos milik Kemensos RI dengan data PPATK. Dari sana, ditemukan aktivitas transaksi pada situs judol oleh KPM terkait.

Aplikasi Cek Bansos... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler