Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, Mudrikatun menyebut, permohonan dispensasi kawin bocah 13 tahun itu terjadi pada tahun ini.
”Yang perempuan usianya 13 tahun. Yang laki-laki 15 tahun,” sebut Mudrikatun kepada Murianews.com, Kamis (23/10/2025).
Mudrikatun mengungkapkan, alasan kedua orang tua pasangan anak baru gede (ABG) itu karena untuk menghindari zina. Pasalnya, keduanya ketahuan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Untungnya, bocah 13 tahun itu tidak hamil.
”Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin,” jelas Mudrikatun.
Orang tua pasangan ABG itu sempat memohon-mohon agar Mudrikatun memberikan dispensasi. Namun dengan alasan kesehatan dan kelayakan usia untuk menikah, permohonan itu tak dikabulkan.
Murianews, Jepara – Pernikahan dini di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) masih sangat mudah dijumpai. Mirisnya, ada bocah yang masih berusia 13 tahun yang mengajukan dispensasi nikah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, Mudrikatun menyebut, permohonan dispensasi kawin bocah 13 tahun itu terjadi pada tahun ini.
”Yang perempuan usianya 13 tahun. Yang laki-laki 15 tahun,” sebut Mudrikatun kepada Murianews.com, Kamis (23/10/2025).
Mudrikatun mengungkapkan, alasan kedua orang tua pasangan anak baru gede (ABG) itu karena untuk menghindari zina. Pasalnya, keduanya ketahuan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Untungnya, bocah 13 tahun itu tidak hamil.
”Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin,” jelas Mudrikatun.
Orang tua pasangan ABG itu sempat memohon-mohon agar Mudrikatun memberikan dispensasi. Namun dengan alasan kesehatan dan kelayakan usia untuk menikah, permohonan itu tak dikabulkan.
Tolak permohonan...
”Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumahtangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap. Urusan kesehatan juga menjadi pertimbangan. Sehingga kami harus tegas dengan tidak memberikan rekomendasi dispensasi kawin,” tegas Mudrikatun.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada orang tua pasangan ABG itu untuk bersabar menunggu mengawinkan anak mereka ketika usianya sudah memenuhi syarat dan siap berumahtangga. Selain itu, orang tua juga diminta untuk menjaga anak mereka agar tidak terjerumus dalam seks bebas atau kembali mengulangi kebiasaan hubungan badan di luar nikah.
Mudrikatun meyakini ada lebih banyak lagi kasus serupa di masyarakat. Sebagai seorang bidan, Mudrikatun tak jarang menemui kasus semacam itu. Bahkan ada yang datang periksa kesehatan kepada dirinya dalam kondisi sudah hamil.
Editor: Anggara Jiwandhana