Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pernikahan dini di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) masih sangat mudah dijumpai. Mirisnya, ada bocah yang masih berusia 13 tahun yang mengajukan dispensasi nikah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, Mudrikatun menyebut, permohonan dispensasi kawin bocah 13 tahun itu terjadi pada tahun ini.

”Yang perempuan usianya 13 tahun. Yang laki-laki 15 tahun,” sebut Mudrikatun kepada Murianews.com, Kamis (23/10/2025).

Mudrikatun mengungkapkan, alasan kedua orang tua pasangan anak baru gede (ABG) itu karena untuk menghindari zina. Pasalnya, keduanya ketahuan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Untungnya, bocah 13 tahun itu tidak hamil.

”Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin,” jelas Mudrikatun.

Orang tua pasangan ABG itu sempat memohon-mohon agar Mudrikatun memberikan dispensasi. Namun dengan alasan kesehatan dan kelayakan usia untuk menikah, permohonan itu tak dikabulkan.

Tolak permohonan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler