Tiga Serikat Buruh Sudah Usulkan UMK Jepara 2026
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 21 November 2025 16:47:00
Murianews, Jepara – Mendekati sidang pleno dewan pengupahan, tiga serikat buruh atau pekerja di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) telah mengusulkan besaran upah minimum kabupaten Jepara (UMK Jepara 2026). Angka yang disampakan berbeda-beda.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara (Diskopukmnakertrans Jepara), Zamroni Leistiaza menyebut, tiga serikat buruh yang sudah mengajukan konsep penghitungan UMK Jepara 2026 adalah Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) sebesar Rp 3,3 juta, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebesar Rp 3,4 juta dan Federasi Serikat Buruh Indonesia Perjuangan (FSPIP) sebesar Rp 3,5 juta.
“Mereka semua menggunakan penghitungan atas dasar KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” kata Zamroni, Jumat (21/11/2025).
Indikator KHL itu disandarkan pada Putusan Mahkamah Konstutusi No.168/PUU-XXI/2023, tentang penetapan upah. Terhadap usulan UMK Jepara 2026 dari tiga serikat buruh itu, Zamroni sudah menyampaikan, berdasarkan rilis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, KHL Provinsi Jateng tahun 2024 angkanya Rp 2,8 juta.
Sehingga dengan UMK Jepara 2025 sebesar Rp 2.610.224, Zamroni menilai relatif sudah mendekati KHL Jateng. Selain itu, lanjut dia, dari sisi upah, Kabupaten Jepara menempati urutan nomor 7 tertinggi se-Jateng.
“Kalau melihat data-data itu, upah di Jepara sudah relatif mendekati KHL Jateng,” ujar Zamroni.
Terlepas dari itu, kini Zamroni masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait mekanisme penghitungan UMK Jepara 2026. Keputusan itulah yang nantinya akan menjadi acuan bersama dalam membahas UMK Jepara 2026 di tingkat dewan pengupahan.
“Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat, kita menunggu dulu, dengan menerima dan menampung usulan-usulan dari pihak buruh, pengusaha maupun pihak lain,” jelas Zamroni.
Editor: Budi Santoso



