Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusSerapan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah baru mencapai Rp 82,8 miliar, atau jika dipersentasekan angkanya, yakni 40,6 persen dari target.

Angka tersebut merupakan capaian pada triwulan kedua. Capaian itu sendiri, masih di bawah dari target triwulan kedua. Di mana, target yang ditetapkan pada triwulan kedua adalah 50 persen.

Sedangkan, target serapan pajak kendaraan bermotor di Kudus pada 2024 ini adalah Rp 203,8 miliar, sehingga pada triwulan kedua, serapan pajak kendaraan bermotor mestinya sudah mencapai Rp 101,9 miliar.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraannya.

Pihaknya pun terus mengupayakan agar serapan pajak itu dapat optimal. Salah satunya yakni dengan membuka layanan di sejumlah titik. Upaya itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

’’Kami upayakan membuka layanan di sejumlah titik, sosialisasi di media sosia hingga ke sekolah-sekolah,’’ katanya kepada Murianews.com, Selasa (25/6/2024).

Layanan samsat keliling yang ditempatkan di sejumlah titik kecamatan di Kudus, serta samsat siaga di titik kerumunan, atau pusat kegiatan masyarakat, seperti di depan pabrik.

Samsat juga bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kudus. Kerja sama ini membentuk Samsat Budiman (BUMDes Digital Mamdiri).

’’Samsat Budiman baru tersedia di 13 BUMDes, kedepannya akan kami tambah. Pelayanan di samsat budiman hanya berkaitan dengan pembayaran pajak tahunan,’’ ujarnya.

Ia menyatakan pihaknya berencana bekerja sama dengan koperasi-koperasi untuk membentuk samsat corporate. Rencananya tahun ini kerja sama dengan koperasi milik Pemerintah Daerah.

Samsat juga membuka layanan di malam hari melalui samsat malam yang berlokasi di Alun-alun Kudus. Samsat malam buka setiap malam jumat hingga pukul 21.00 WIB.

’’Kami juga menjemput wajib pajak di agenda hiburan seperti Car Free Day. Kami hadir untuk memfasilitasi masyarakat yang sibuk di hari biasa,’’ ungkapnya.

Sukatmo menyatakan samsat juga bekerjasama dengan camat untuk meneruskan informasi yang tersedia di samsat. Upaya ini dilakukan agar informasi dan kesadaran pajak sampai hingga masyarakat.

Serapan pajak kendaraan bermotor sendiri masuk pendapatan daerah. Di mana 70 persen disalurkan ke Pemerintah Provinsi dan 30 persen masuk kas daerah kabupaten.

Ia mengungkapkan aturan ini akan diubah tahun depan. Besaran yang masuk ke kabupaten menjadi lebih besar.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler