24 Pelanggar Perda Kena Razia Satpol PP Kudus, Terbanyak Karaoke
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 3 Juli 2024 14:05:00
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus berhasil merazia para pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Setidaknya per Juni 2024 terdapat 24 pelanggar yang terkena razia.
Berasal dari angka tersebut, pelanggaran terbanyak terkait karaoke. Per Juni 2024, terdapat 9 karaoke yang berhasil dirazia.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kudus Sarjono menegaskan, karaoke cukup sulit diberantas. Bahkan, para pemilik karaoke masih ada yang membandel.
”Kemarin waktu kami razia di salah satu tempat, pintunya itu dikunci dari luar jadi kami tidak tahu di dalam sedang ada apa. Banyak yang masih membuka walaupun sudah pernah terjaring bahkan disidangkan,” katanya kepada Murianews.com, Rabu (3/7/2024).
Pada urutan kedua adalah minuman keras (miras). Pada rentang waktu yang sama, tujuh penjual miras diamankan.
Ia menuturkan, dari tujuh penjual hanya satu yang naik ke persidangan. Enam lainnya hanya mendapat teguran dan membuat surat pernyataan.
”Satu yang naik persidangan barang buktinya banyak, sejumlah 196 botol. Pelaku sudah pernah terjaring razia tapi menjualnya lagi,” ujarnya.
Selain itu, terdapat lima kos yang melanggar peraturan. Tiga pelanggar terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ssrjono menghimbau masyarakat agar mematuhi perda yang berlaku. Dengan begitu ketertiban dan keamanan dapat terjaga secara baik.
”Setiap daerah memiliki kearifan lokal masing-masing. Kabupaten Kudus menetapkan aturan nol persen alkohol maka artinya tidak diperbolehkan menjual maupun mendistribusikan miras di sini. Hal ini harus dipatuhi berikut dengan aturan lainnya,” jelasnya.
Pihaknya terus mengupyakan penjaringan dan penindakan pada pelanggar Perda. Selain beberapa persoalan di atas, Satpol PP Kudus menggencarkan penertiban rokok ilegal.
Razia rokok ilegal telah digalakkan sejak Februari 2024 lalu. Hasilnya tidak ada pelanggaran yang didapati di lapangan.
”Meskipun tidak ada pelanggaran kami tetap akan terus melakukan razia. Hal ini sebagai antisipasi dan penyebarluasan wawasan terkait sanksi yang akan didapatkan jika ada yang melanggar,” ujarnya.
Sebagai informasi, bagi pelanggar Perda akan mendapat sanksi teguran, denda, hingga kurungan. Beratnya sanksi tergantung dari pihak yang berwenang.
Editor: Dani Agus



