Seratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polres Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 31 Juli 2024 06:06:00
Murianews, Kudus – Ratusan ribu pil ekstasi dan berbagai jenis narkoba lainnya, berhasil diamankan oleh petugas Polres Kudus, Jawa Tengah.
AKBP Ronni Bonnic, Kapolres Kudus menyebut barang bukti tersebut bernilai sebesar Rp 404 juta lebih. Jumlah tersebut ditemukan pada beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
”Pada TKP pertama, kami berhasil mengungkap sebanyak 64.170 butir. Selain itu terdapat tablet Alprazolam sebanyak 16 butir,” katanya kepada Murianews.com, Selasa (30/7/2024).
Pada TKP kedua saat menangkap, Polres Kudus mendapati obat dengan jenis yang sama sebanyak 65.000 butir. Penelusuran selanjutnya di TKP ketiga, terungkap pelaku dengan kepemilikan ganja seberat 40,5 gram milik DP (30).
”Pada TKP yang keempat Polres Kudus mendapati 2,5 gram ganja milik IAM (23). Jumlah total ganja mencapai 43 gram,” ungkapnya.
Pada TKP kelima terungkap 1.000 butir dan TKP keenam terdapat 1.500 butir pil. Obat berbahaya tersebut masuk dalam golongan empat dengan logo Y sebanyak 136.170 butir
Sementara itu, AKP Norbianto, Kasat Resnarkoba menyebut pelaku AA (28) merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak. Sedangkan AY (31) bertempat tinggal di Godong, Kabupaten Grobogan.
”Kedua pelaku menjual obat berbahaya tersebut setiap botolnya Rp 600 ribu,” terangnya.
Sedangkan DW (23) dan AT (24) menjual per 10 butir dengan harga Rp 25-30 ribu. Mereka membeli setiap botol yang berisi 1.000 butir dengan harga Rp 1.150.000.
”Keuntungan mereka bisa mencapai dua juta per botolnya. Memang kebanyakan pengguna memilih ini karena murah. Sebenarnya obat ini digunakan untuk penenang orang sakit jiwa,” jelasnya.
Para pelaku sudah melakukan aksinya selama sekitar satu tahun. Mereka mendapat barang-barang tersebut dari Jakarta.
Obat itu diedarkan pelaku kepada para temannya. Beberapa dikonsumsi pribadi untuk ketenangan dan penambah stamina.
Pelaku DP dan IAM dijerat Undang-Undang Nomor 5 tentang Psikotropika dengan hukuman penjara maksimal dua puluh tahun dan minimal lima tahun.
Sedangkan, pelaku AA, AY, AT, dan DW dijerat pasal 435 Juncto padal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Editor: Cholis Anwar



