Pelaku Jual Beli Motor Ilegal di Kudus Terancam Hukuman 7 Tahun
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 14 Agustus 2024 15:45:00
Murianews, Kudus – Pelaku jual beli sepeda motor ilegal, AS (38), Warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia didakwa sebagai pelaku penadah motor ilegal atau bodong.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, pelaku dijerat pasal 481 KUHP tentang Penadahan yang dijadikan kebiasaan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
”Kami telah melakukan gelar perkara, dengan ini menyatakan pelaku dijerat dengan pasal tersebut karena melakukan kebiasaan menyimpan, menjual, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan,” katanya kepada Murianews.com, Rabu (14/8/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian masih berupaya untuk menyelidiki lebih lanjut perkara tersebut. Kepolisian berupaya melacak dari mana dan diedarkan kemana saja barang tersebut.
Sepeda motor yang berhasil diamankan telah dicek nomor kendaraannya melalui samsat. Hasilnya tidak didapati kesesuaian antara nomor di STNK dengan nomor di kendaraan.
”Diduga ini motor dari hasil putus kredit. Ada kemungkinan dari hasil curian, kami tapi masih menyelidikinya,” ungkapnya.
AKBP Ronni Bonic mengutarakan, pelaku mengaku menjalankan aksi ini sendirian. Ia tidak memiliki komplotan untuk mengedarkan barang-barang tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah delapan sepeda motor. Lalu, kunci dan surat-surat yang berkaitan dengan motor tersebut.
Ia menghimbau agar masyarakat segera melaporkan jika ada barang yang mencurigakan seperti ini. Hal tersebut bisa dijerat dengan pidana hukum.
”Jangan sampai ada masyarakat yang mau menerima dan membeli sepeda motor yang seperti ini,” himbaunya.
Pelaku mengungkapkan sepeda motor tersebut ditawarkan di sekitar Kudus, Jepara. Bahkan beberapa ada yang membeli dari orang luar kota.
”Transaksi jual-beli sepeda motor di rumah saya. Jadi setelah saya tawarkan di medsos pembeli datang ke rumah,” ujarnya.
Editor: Dani Agus



