PA Kudus Tegaskan Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi Bukan Pegawai PA
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 20 Agustus 2024 18:01:00
Murianews, Kudus – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus menegaskan terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi berinisial S bukanlah bagian dari PA Kudus. Terduga pelaku merupakan mediator dari pihak ketiga yang terkait kerja sama.
Pernyataan tersebut diungkapkan Siti Alosh Farichaty, Wakil Ketua PA Kudus, Selasa (20/8/2024). Ia pun mengungkapkan, pelaku merupakan seorang mediator non hakim di PA Kudus. Posisinya sebagai mediator bukan berarti menjadi bagian internal PA Kudus.
”Pelaku memiliki sertifikat mediator yang tersertifikasi. Ia berada di PA Kudus karena urusan kerja sama. Jadi dia adalah pihak di luar PA yang melakukan praktek mediasi di sini,” ungkapnya.
Ia menyatakan, S sudah melakukan praktek mediasi di PA Kudus sejak tahun 2016. Pihaknya pun tak menyangka ada kasus dugaan pelecahan tersebut. Karenannya, ia berjanji akan terus meningkatkan monitoring dan evaluasi.
”Untuk saat ini pelaku sudah mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan ingin menyelesaikan masalahnya tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan kabar yang beredar, pelaku juga dikaitkan dengan statusnya di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus. Informasi yang beredar pelaku dinyatakan sebagai pegawai di Rektorat IAIN.
Namun, setelah dikonfirmasi pada pihak IAIN Kudus melalui Taqiyusinna, Tim Humas IAIN Kudus, ternyata pelaku bukanlah dosen maupun pegawai di rektorat IAIN Kudus. Pelaku merupakan pegawai non PNS di bagian perpustakaan IAIN Kudus sejak tahun 2008.
”Itu salah jika ada yang menyatakan pelaku itu dosen maupun pegawai rektorat. Sebenarnya pelaku berada di bagian Pengadministrasian Perkantoran di UPT Perpustakaan IAIN Kudus,” ungkapnya.
Saat ini, telah diadakan mediasi antara IAIN Kudus dengan PA Kudus. Hal ini dilakukan dengan niatan untuk mendalami peristiwa yang berkembang saat ini.
Pihak PA dan IAIN Kudus berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan sebaik mungkin. Pihak PA membantah jika mereka dianggap tidak peduli terhadap kasuh ini.
Editor: Supriyadi



