Dosen Hukum UMK Sebut RUU Pilkada Wujud Pengkhianatan Konstitusi
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 22 Agustus 2024 18:08:00
Murianews, Kudus – Bayu Aryanto, Dosen Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) menyatakan pembahasan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait RUU Pilkada adalah wujud pengkhianatan konstitusi.
Ia menjelaskan, secara aturan perundang-undangan, DPR seharusnya mengakomodasi materi dari Mahkamah Konstitusi (MK) bukan Mahkamah Agung (MA).
”Apabila DPR mau membuat atau mengubah undang-undang (UU) harus menindaklanjuti putusan MK. Semisal tidak menindaklanjuti maka seharusnya tidak merevisinya,” ungkapnya kepada Murianews.com, Kamis (22/8/2024).
Ia mengatakan, DPR sebagai lembaga negara harus patuh pada konstitusi dan hukum. Apabila DPR, menganulir, melakukan akrobatik, dan manuver politik artinya DPR melakukan pembangkangan konstitusi.
Pada saat genting ini, lanjutnya, DPR harus mendengarkan aspirasi dari rakyat. Sebab fungsi pengawasan dan legislasi DPR berasal dari aspirasi rakyat dan harus menindaklanjuti putusan MK.
”Tidak semestinya, DPR sebagai perwakilan dari rakyat membangkang terhadap konstitusi dengan melakukan revisi UU Pilkada yang telah dikaji MK,” ungkapnya.
Dosen hukum itu memandang, pembahasan RUU Pilkada terkesan terburu-buru dan serampangan. Baru satu hari lahir putusan MK, DPR langsung membahas RUU Pilkada melalui Baleg.
Ia mengatakan, pembuatan UU tidak bisa dilakukan secara ugal-ugalan. Pembuatan UU harus menggunakan metode yang baik.
”Kita semua adalah masyarakat merdeka yang bisa mengatur adalah UU. Oleh karena itu, tidak bisa membuat UU secara asal-asalan. Boleh membuat UU secara cepat tapi dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan,” ujarnya.
Bayu berharap RUU Pilkada bukan lagi ditunda tapi harus dibatalkan. Ia mengungkapkan, apabila terdapat revisi harus dilakukan pasca diadakan Pilkada serentak nanti.
Ia berkeinginan, masyarakat bisa menikmati putusan MK yang merupakan angin segar bagi demokrasi ini. Ia turut mendorong agar masyarakat terus melakukan pengawasan dan pengawalan.
”Mungkin tadi ditunda, tapi semoga saja nanti tidak tiba-tiba rapat untuk mengesahkannya. Jadi sebagai rakyat harus terus mengawasi. Masyarakat boleh berprasangka buruk karena ini bentuk dari pengawasan pada wakil rakyat yang di Senayan sana,” jelasnya.
Editor: Supriyadi



