Amankan Demo di DPRD Kudus, 172 Personel Kepolisian Dikerahkan
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 23 Agustus 2024 13:34:00
Murianews, Kudus – Polres Kudus mengerahkan 172 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang akan digelar di Gedung DPRD Kudus, Jumat (23/8/2024).
Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian protes yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kudus, sebagai tanggapan atas keputusan DPR RI yang berencana akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) lalu yang akhirnya dibatalkan.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, melalui Kabagops Polres Kudus AKP Eko Pujiyono mengatakan, rencana pengamanan telah didistribusikan ke seluruh satuan fungsi Polres Kudus, termasuk jajaran polsek.
”Pengamanan untuk aksi damai di DPRD Kudus sudah kami siapkan,” ujar Eko Pujiyono kepada Murianews.com.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Kudus juga menyiapkan mobil water cannon untuk berjaga-jaga apabila terjadi kerusuhan selama aksi berlangsung. Pihak kepolisian berharap aksi unjuk rasa dapat berjalan lancar tanpa insiden.
”Kami berharap demo berjalan dengan baik, peserta aksi bisa menyuarakan aspirasinya dengan santun, tanpa melakukan perusakan, provokasi, atau tindakan anarkis,” tambahnya.
Sementara itu, Iptu Noor Alifi, Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satlantas Polres Kudus mengatakan, hingga saat ini belum ada rekayasa lalu lintas yang diberlakukan. Kepolisian akan memantau situasi dan menyesuaikan langkah-langkah rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan saat aksi berlangsung.
”Kami akan menyesuaikan situasi di lapangan. Jika diperlukan, personel kami sudah siap melakukan rekayasa lalu lintas,” jelasnya.
Menurut informasi yang diterima oleh Murianews.com, aksi damai akan dimulai pukul 13.00 WIB, dengan peserta aksi berkumpul di Alun-Alun Kudus sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Kudus untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yang menilai bahwa revisi UU Pilkada, yang hampir disahkan DPR, dapat merusak demokrasi dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap melindungi hak-hak demokratis.
Editor: Cholis Anwar



