Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Tawuran Antargeng di Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 27 Agustus 2024 18:30:00
Murianews, Kudus – Korban tawuran antargeng di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Sabtu (17/8/2024), mengalami luka tusuk. SAH, korban tawuran yang terjadi di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo tersebut tertusuk di bagian punggung hingga menembus paru-parunya.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, korban sempat kritis setelah dianiaya, dipukul, hingga ditusuk saat tawuran. Bahkan, korban dirujuk ke rumah sakit di Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif.
”Selain itu terdapat luka di kepala, lengan, dan pinggangnya. Saat ini, kondisinya sudah mulai membaik,” jelasnya kepada Murianews.com, Selasa (27/8/2024)
Korban yang sebenarnya ingin menyelesaikan masalah antara kedua geng malah dikeroyok. Para pelaku sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian.
AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, MA merupakan pelaku yang membacok dengan celurit. Lalu, R melakukan pemukulan dengan balok kayu.
Kemudian, RAS dan MZ bertugas sebagai pengendara sepeda motor. MS membacok korban dengan pedang di bagian punggungnya.
MFM bertindak sebagai penyedia senjata yang digunakan untuk tawuran. Pelaku FRS adalah orang yang mengejar dan menyeret korban.
AKBP Ronni Bonic menyatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam. Selain itu, turut diamankan pula sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
”Pelaku ada yang masih di bawah umur begitu pun korbannya. Maka mereka terjerat pasal 80 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 diganti menjadi UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.
Ia menyatakan, perbuatan pembawaan senjata tajam menambah ancaman berlapis pada pelaku. Pelaku dikenai UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait membawa, menguasai, menggunakan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Dani Agus



