Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Perkembangan zaman membuat perubahan cukup besar di berbagai bidang. Termasuk pada saat mengikuti gelar acara persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kudus.

Panitera Muda Gugatan PA Kudus Qamaruddin mengutarakan, persidangan di PA bisa dilakukan secara elektronik atau e-court. Sistem ini merupakan sebuah persidangan secara online yang mudah dan murah.

”Bagi siapa saja sudah bisa melakukan e-court, mereka tidak perlu hadir setiap sidang hanya pada waktu tertentu saja,” ujarnya kepada Murianews.com, Kamis (7/11/2024).

Ia menjelaskan, persidangan e-court sangat memudahkan bagi pihak yang berperkara. Ia hanya datang ke pengadilan saat sidang pertama, kedua, ketiga.

Sidang pertama biasanya adalah mediasi. Dengan begitu pihak yang beracara harus datang.

Kedua, sidang terkait laporan mediasi yang perlu dihadiri. Ketiga, pembacaan gugatan atau permohonan dari tergugat.

”Meskipun e-court tapi tiga persidangan itu masih perlu dihadiri. Lalu, pada persidangan ligitasi sudah bisa melalui e-court. Kemudian pembuktian harus offline lagi,” ujarnya.

Namun, setelah itu saat kesimpulan hingga sebelum putusan menggunakan e-court. Para pihak tidak perlu hadir, hasil sidang akan dikirim melalui email yang terdaftar.

  • 1
  • 2

Komentar