Pengumumkan itu disampaikan usai menggelar rekapitulasi tingkat kabupaten selama dua hari di Hotel Pollos Rembang, Selasa-Rabu (3-4/12/2024).
Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi mengatakan pihaknya memberi kesempatan bagi siapa saja ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu memang sudah terfasilitasi dalam peraturan.
Bilamana nanti ada gugatan, pihaknya pun harus menunggu. Namun, bila tidak ada, KPU Rembang akan menetapkan pemenang Pilkada Rembang 2024 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Sesuai regulasi, permohonan gugatan disampaikan ke MK dalam kurun waktu tiga hari sejak pengumuman hasil Pilkada.
’’Misal nanti ada yang mau menggugat kami tunggu, kalau tidak ada maka akan kami tetapkan cabup dan cawabup terpilihnya,’’ terangnya.
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Rembang, pasangan Harno-Gus Hanies menang Pilkada Rembang 2024 dengan 222.801 suara.
Sedangkan rivalnya, pasangan Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam (Vivit-Gus Umam) memperoleh 209.329 suara atau terpaut 13.472.
Murianews, Rembang – KPU Rembang, Jawa Tengah telah mengumumkan hasil Pilkada Rembang 2024 maupun Pilgub Jateng 2024 di wilayahnya.
Pengumumkan itu disampaikan usai menggelar rekapitulasi tingkat kabupaten selama dua hari di Hotel Pollos Rembang, Selasa-Rabu (3-4/12/2024).
Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi mengatakan pihaknya memberi kesempatan bagi siapa saja ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu memang sudah terfasilitasi dalam peraturan.
Bilamana nanti ada gugatan, pihaknya pun harus menunggu. Namun, bila tidak ada, KPU Rembang akan menetapkan pemenang Pilkada Rembang 2024 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Sesuai regulasi, permohonan gugatan disampaikan ke MK dalam kurun waktu tiga hari sejak pengumuman hasil Pilkada.
’’Misal nanti ada yang mau menggugat kami tunggu, kalau tidak ada maka akan kami tetapkan cabup dan cawabup terpilihnya,’’ terangnya.
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Rembang, pasangan Harno-Gus Hanies menang Pilkada Rembang 2024 dengan 222.801 suara.
Sedangkan rivalnya, pasangan Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam (Vivit-Gus Umam) memperoleh 209.329 suara atau terpaut 13.472.
Proses Panjang...
Sedangkan suara tidak sah 8.845. Total hak pilih yang menggunakan suaranya sebanyak 440.975.
Keputusan ini ditetapkan setelah melalui proses panjang penghitungan suara mulai dari TPS ke tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Sebanyak 14 kecamatan di Rembang menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan di tingkat kabupaten ini. Agenda yang telah dimulai dari pagi, kini sudah usai.
Rapat pleno ini diwarnai oleh tidak berkenannya saksi paslon nomor urut satu menandatangani berita acara. Diketahui, saksi nomor urut satu tidak berkenan menyampaikan alasan secara langsung.
Meskipun demikian, pleno tetap dilanjutkan hingga keputusan itu ditetapkan.
Ketua KPU Rembang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung suksesnya pilkada di Rembang hingga akhir.
Editor: Zulkifli Fahmi