Perkara Pidana Biasa di PN Kudus Menurun di 2024, Segini Angkanya
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 13 Desember 2024 23:19:00
Murianews, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat perkara pidana biasa sepanjang tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pidana biasa merupakan sebuah perkara yang sebagian besar telah tercantum di peraturan perundang-undangan, KUHP seperti pencurian, penganiayaan, dan sebagainya.
Humas PN Kudus Khalid Soroinda mengutarakan, perkara pidana biasa di tahun 2024 mencapai angka 127 perkara. Sedangkan pada tahun 2023 mencapai 161 perkara.
”Kalau pidana biasa menurun daripada tahun 2023. Namun, beberapa perkara pidana ada yang naik,” terangnya kepada Murianews.com, Jumat (13/12/2024).
Ia menambahkan, perkara pidana lainnya seperti pidana anak yang mengalami kenaikan. Pada tahun 2023, pidana anak hanya 6 perkara tapi pada tahun 2024, angkanya naik menjadi 13 perkara.
Pidana cepat atau perkara pidana yang diancam penjara maksimal tiga bulan turut mengalami kenaikan pada tahun 2024 ini di angka 36 perkara. Pada tahun sebelumnya, pidana cepat hanya berada di angka 15 perkara.
”Untuk perkara pidana praperadilan sama, yakni dua perkara baik di tahun ini atau tahun 2023,” ujarnya.
Khalid mengutarakan, secara keseluruhan perkara pidana di PN Kudus paling dominan adalah kasus penganiayaan, narkotika, dan pencurian.
”Sama banyaknya antara tiga kasus itu yang kemudian disidangkan di PN Kudus,” terangnya.
Perkara Lalu Lintas...
- 1
- 2



