Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Para pelanggar lalu lintas di Kabupaten Kudus kini tidak perlu hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kudus untuk mengikuti persidangan tilang.

Proses sidang tilang kini dilakukan tanpa kehadiran pelanggar, sehingga memudahkan proses persidangan dan mengurangi potensi kerumunan.

Humas PN Kudus, Khalid Soroinda, menjelaskan bahwa pelanggar cukup mengetahui jadwal persidangan yang digelar setiap pekan di pagi hari.

”Pelanggar tidak perlu datang ke PN Kudus karena sidang dilakukan tanpa kehadiran mereka. Majelis hakim akan memutuskan denda dan mengetok hasil keputusan pada hari persidangan,” jelasnya kepada Murianews.com, Senin (28/10/2024).

Untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayar, pelanggar dapat mengecek melalui laman SIPPN Kudus dengan memasukkan nomor kendaraan.

Setelah keputusan denda ditetapkan pada hari persidangan, perkara tilang akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.

”Barang bukti tilang bisa diambil langsung di Kejaksaan Negeri Kudus tanpa perlu ke PN. Pembayaran denda juga dilakukan di Kantor Kejaksaan, dan denda disetorkan sebagai pendapatan negara bukan pajak,” tambah Khalid.

Pengambilan barang bukti dapat dilakukan pada hari persidangan atau beberapa hari setelahnya. Namun, Khalid menyarankan agar pelanggar segera mengambil barang bukti untuk menghindari penumpukan.

”Barang bukti dapat diambil langsung oleh pelanggar atau diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa,” imbuhnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler