Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kebanyakan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yakni tidak memakai helm. Di bulan ini saja, ada 27 pengendara ditilang karena tak pakai helm. Mereka pun telah mengikuti sidang dan dikenai denda tilang.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Priyo Hadi Supranggoro mengatakan, pelanggar lalu lintas yang tidak memakai helm dikenai pasal 291 UU tentang lalu lintas.

’’Bahkan ada juga yang berlapis,’’ katanya kepada Murianews.com, Kamis (1/8/2024).

Ia mengatakan, denda yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan hakim. Besaran denda yang diberikan kepada pelanggar yang tidak memakai helm adalah Rp 74 ribu ditambah biaya perkara Rp 1.000.

Denda pun bisa saja bertambah. Itu terjadi ketika pelanggar tak memakai helm, juga melanggar aturan lainnya, seperti tidak mempunyai SIM, STNK, dan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat motor. Dendanya bisa mencapai Rp 149 ribu.

’’Denda tersebut bisa diakses di laman resmi pengadilan negeri Kudus, pelanggar bisa melihat besaran denda secara terbuka,’’ ujarnya.

Saat ini, pelanggar hanya perlu melihat denda tersebut lalu membayar di kantor pos atau melalui aplikasi e-tilang. Setelah berhasil membayar selanjutnya pelanggar bisa mengambil barang yang ditahan di Kejaksaan Negeri Kudus.

’’Untuk pelanggaran lalin sudah menggunakan pengadilan elektronik, jadi pelanggar tidak perlu hadir di persidangan cukup melihat besar denda dan membayarnya agar bisa mengambil STNK atau SIM yang ditahan,’’ ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita menambahkan, perubahan itu sesui dengam kemajuan zaman. Proses penegakan hukum bisa memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut.

’’Keterbukaan informasi membuat petugas tidak bisa mengubah data, jadi transparan sehingga tidak mungkin terjadi penyimpangan dalam menindak hal tersebut,’’ jelasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler