Selasa, 15 Juli 2025

Murianews, Jepara – Jumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tahun 2023 meningkat. Bahkan, denda tilang yang masuk ke Satlantas Polres Jepara tembus hingga Rp 1 miliar.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, pada tahun 2022 jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak  9.740. Sedangkan tahun 2023 ini meningkat menjadi 15.992 kendaraan.

”Tahun ini naik 6.252 kendaraan atau 39 persen dari tahun lalu,” kata AKBP Wahyu, saat rilis akhir tahun di Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).

Sementara untuk pengendara yang hanya ditegur sebanyak 20.320 orang. Jumlah itu juga naik dibanding tahun lalu yang hanya sebanyak 6.670 pengendara. Pelaksanaan tilang ini melalui tilang manual dan tilang elektronik atau ETLE.

Dari 15.992 pengendara yang ditilang, lanjut Wahyu, didapat denda tilangan sebesar Rp 1 miliar. Jumlahnya meningkat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 835 juta.

Kenaikan jumlah pengendara yang ditilang tersebut juga diimbangi dengan kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas. Tahun 2022 lalu, angka kecelakaan sebanyak 432 kasus. Sedangkan tahun 2023 ini sebanyak 528 kasus.

Kendati demikian, jumlah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia di tahun ini turun. Dari tahun sebelumnya sebanyak 84 orang, menjadi 20 orang.

”Soal lalu lintas ini harus kita waspadai bersama. Masih banyak pengendara yang tidak patuh pada aturan. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas,” kata Wahyu.

Untuk itu, Wahyu memerintahkan kepada Satlantas Polres Jepara untuk lebih masif dalam mengatur lalu lintas. Serta memberi pemahaman aturan berlalu lintas kepada seluruh masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap patuh pada aturan dan lebih berhati-hati saat berkendara.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler