Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Penjualan kembang api di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diperbolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi para penjualnya.

Kasat Intelkam Polres Kudus, Iptu Krisbiantoro mengatakan, distributor atau penjual kembang api harus mengantongi izin dari pihak berwenang.

Dengan demikian izin itu menandakan produk kembang api yang dijual merupakan barang legal untuk diedarkan di pasaran.

’’Sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial,’’ terangnya pada Murianews.com, Senin (30/12/2024).

Ia menambahkan, kembang api yang bisa dijual di antaranya, produk impor yang sudah berizin dari Mabes Polri melalui Badan Intelijen Keamanan Polri. Atau, paling tidak minimal harus mendapatkan surat izin dari Polda Jateng.

’’Terutama bagi kembang api yang berukuran di bawah dua inci,’’ sebutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan kembang api ilegal. Sebab terdapat risiko tinggi yang bisa muncul dari aktivitas itu.

Sanksi Administasi hingga Pidana

  • 1
  • 2

Komentar