Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Selain berisiko mengancam ketertiban masyarakat, peredaran kembang api ilegal dapat dikenai sanksi. Bagi siapa saja yang melanggar aturan itu dikenai sanksi administratif hingga pidana.

’’Apabila melanggar peraturan Kapolri ini berupa bisa kena sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penundaan operasional sementara, dan pencabutan izin,’’ jelasnya.

Iptu Krisbiantoro menambahkan, sanksi pidana bisa menjerat bagi penjual kembang api apabila dalam aktivitasnya menyebabkan kerugian, serta melanggar peraturan undang-undang terkait tindak pidana.

Ia mengajak seluruh penjual agar mematuhi aturan yang berlaku. Tujuannya tidak lain untuk menjamin keamanan dirinya, tempat usaha dan masyarakat lainnya.

’’Jangan sampai ada yang mendapat dampak negatif dari aktivitas yang dilakukan,’’ tutupnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler