Rabu, 19 November 2025

Selain berisiko mengancam ketertiban masyarakat, peredaran kembang api ilegal dapat dikenai sanksi. Bagi siapa saja yang melanggar aturan itu dikenai sanksi administratif hingga pidana.

’’Apabila melanggar peraturan Kapolri ini berupa bisa kena sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penundaan operasional sementara, dan pencabutan izin,’’ jelasnya.

Iptu Krisbiantoro menambahkan, sanksi pidana bisa menjerat bagi penjual kembang api apabila dalam aktivitasnya menyebabkan kerugian, serta melanggar peraturan undang-undang terkait tindak pidana.

Ia mengajak seluruh penjual agar mematuhi aturan yang berlaku. Tujuannya tidak lain untuk menjamin keamanan dirinya, tempat usaha dan masyarakat lainnya.

’’Jangan sampai ada yang mendapat dampak negatif dari aktivitas yang dilakukan,’’ tutupnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler