Penjualan Kembang Api di Kudus Dibolehkan dengan Syarat
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 30 Desember 2024 14:40:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Penjualan kembang api di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diperbolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi para penjualnya.
Kasat Intelkam Polres Kudus, Iptu Krisbiantoro mengatakan, distributor atau penjual kembang api harus mengantongi izin dari pihak berwenang.
Dengan demikian izin itu menandakan produk kembang api yang dijual merupakan barang legal untuk diedarkan di pasaran.
’’Sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial,’’ terangnya pada Murianews.com, Senin (30/12/2024).
Ia menambahkan, kembang api yang bisa dijual di antaranya, produk impor yang sudah berizin dari Mabes Polri melalui Badan Intelijen Keamanan Polri. Atau, paling tidak minimal harus mendapatkan surat izin dari Polda Jateng.
’’Terutama bagi kembang api yang berukuran di bawah dua inci,’’ sebutnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan kembang api ilegal. Sebab terdapat risiko tinggi yang bisa muncul dari aktivitas itu.
Sanksi Administasi hingga Pidana
Selain berisiko mengancam ketertiban masyarakat, peredaran kembang api ilegal dapat dikenai sanksi. Bagi siapa saja yang melanggar aturan itu dikenai sanksi administratif hingga pidana.
’’Apabila melanggar peraturan Kapolri ini berupa bisa kena sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penundaan operasional sementara, dan pencabutan izin,’’ jelasnya.
Iptu Krisbiantoro menambahkan, sanksi pidana bisa menjerat bagi penjual kembang api apabila dalam aktivitasnya menyebabkan kerugian, serta melanggar peraturan undang-undang terkait tindak pidana.
Ia mengajak seluruh penjual agar mematuhi aturan yang berlaku. Tujuannya tidak lain untuk menjamin keamanan dirinya, tempat usaha dan masyarakat lainnya.
’’Jangan sampai ada yang mendapat dampak negatif dari aktivitas yang dilakukan,’’ tutupnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



