Namun, kebutuhan tenaga pengajar di sejumlah sekolah masih belum tercukupi. Untuk mengatasi hal tersebut, peran serta masyarakat melalui komite sekolah diharapkan dapat menjadi solusi.
”Komite sekolah dapat meminta guru yang masih dibutuhkan untuk tetap mengajar di bawah tanggung jawab komite,” ujarnya kepada Murianews.com, Sabtu (15/3/2025).
Langkah ini diambil agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa kendala meskipun ada pengurangan tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer.
Lebih lanjut, Putut menyampaikan bahwa beberapa guru non-ASN telah memiliki data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Para tenaga honorer ini diarahkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur umum.
Dengan demikian, mereka masih memiliki peluang untuk menjadi tenaga pendidik dengan status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian.
Murianews, Kudus – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kudus (BKPSDM Kudus), Putut Winarno, menegaskan bahwa kontrak kerja bagi guru non ASN atau Tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak diperpanjang lagi.
Namun, kebutuhan tenaga pengajar di sejumlah sekolah masih belum tercukupi. Untuk mengatasi hal tersebut, peran serta masyarakat melalui komite sekolah diharapkan dapat menjadi solusi.
Putut menjelaskan bahwa secara teknis, guru tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang dapat tetap mengajar melalui penugasan yang diberikan oleh komite sekolah.
”Komite sekolah dapat meminta guru yang masih dibutuhkan untuk tetap mengajar di bawah tanggung jawab komite,” ujarnya kepada Murianews.com, Sabtu (15/3/2025).
Langkah ini diambil agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa kendala meskipun ada pengurangan tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer.
Lebih lanjut, Putut menyampaikan bahwa beberapa guru non-ASN telah memiliki data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Para tenaga honorer ini diarahkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur umum.
Dengan demikian, mereka masih memiliki peluang untuk menjadi tenaga pendidik dengan status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian.
Memiliki kesempatan...
”Kami ingin memastikan bahwa tenaga non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan karier mereka melalui jalur yang lebih pasti, yaitu PPPK,” tambahnya.
Sementara itu, bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer di bidang lain, seperti petugas kebersihan, sopir, dan keamanan kontraknya juga tidak diperpanjang. Namun, kebutuhan tenaga kerja di sektor tersebut akan dialihkan melalui sistem alih daya (outsourcing) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Putut menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Khususnya bagi para tenaga honorer.
”Kami memahami ada dampak dari kebijakan ini, tetapi dengan adanya solusi dari komite sekolah serta peluang alih daya di OPD, diharapkan transisi ini dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu layanan publik,” pungkasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga pendidik dan kebijakan reformasi tenaga Non-ASN yang sedang dijalankan pemerintah.
Editor: Budi Santoso