Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kudus (BKPSDM Kudus), Putut Winarno, menegaskan bahwa kontrak kerja bagi guru non ASN atau Tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak diperpanjang lagi.

Namun, kebutuhan tenaga pengajar di sejumlah sekolah masih belum tercukupi. Untuk mengatasi hal tersebut, peran serta masyarakat melalui komite sekolah diharapkan dapat menjadi solusi.

Putut menjelaskan bahwa secara teknis, guru tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang dapat tetap mengajar melalui penugasan yang diberikan oleh komite sekolah.

”Komite sekolah dapat meminta guru yang masih dibutuhkan untuk tetap mengajar di bawah tanggung jawab komite,” ujarnya kepada Murianews.com, Sabtu (15/3/2025).

Langkah ini diambil agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa kendala meskipun ada pengurangan tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer.

Lebih lanjut, Putut menyampaikan bahwa beberapa guru non-ASN telah memiliki data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Para tenaga honorer ini diarahkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur umum.

Dengan demikian, mereka masih memiliki peluang untuk menjadi tenaga pendidik dengan status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian.

Memiliki kesempatan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler