Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kudus, Mahmudun, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket ini sudah menjadi siklus tahunan menjelang Lebaran.
Menurut Mahmudun, kenaikan tarif awal pada 14 hingga 16 Maret 2025 masih tergolong ringan, hanya sekitar 10 persen dari tarif normal. Jika sebelumnya harga tiket bus sekitar Rp 270 ribu, kini naik menjadi Rp 290 ribu hingga Rp 300 ribu.
Selanjutnya, mulai 17 hingga 20 Maret 2025, tarif akan naik sekitar 20 persen, dengan kisaran harga Rp 270 ribu hingga Rp 320 ribu.
”Kami memperkirakan kenaikan akan terus terjadi, terutama pada 21 hingga 24 Maret 2025. Pada periode ini, tarif bisa mencapai Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu per penumpang,” ujar Mahmudun saat diwawancarai Murianews.com, Rabu (19/3/2025).
Puncak kenaikan tarif diprediksi terjadi pada 25 hingga 30 Maret 2025, di mana tarif bisa naik hingga dua kali lipat dari harga normal. Pada periode ini, harga tiket Rp 270 ribu bisa melonjak hingga Rp 540 ribu.
”Sesuai aturan, kenaikan tarif tidak boleh melebihi 100 persen dari harga normal. Biasanya siklus kenaikan tarif ini berlangsung hingga sepekan setelah Lebaran. Tentunya harga bus berbeda-beda tergantung kelasnya,” jelasnya.
Murianews, Kudus – Menjelang musim mudik Lebaran, harga tiket bus antarkota mulai mengalami kenaikan. Kenaikan harga ini sudah terjadi sejak 14 Maret 2025 dan dimungkinkan akan terus meningkat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kudus, Mahmudun, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket ini sudah menjadi siklus tahunan menjelang Lebaran.
Menurut Mahmudun, kenaikan tarif awal pada 14 hingga 16 Maret 2025 masih tergolong ringan, hanya sekitar 10 persen dari tarif normal. Jika sebelumnya harga tiket bus sekitar Rp 270 ribu, kini naik menjadi Rp 290 ribu hingga Rp 300 ribu.
Selanjutnya, mulai 17 hingga 20 Maret 2025, tarif akan naik sekitar 20 persen, dengan kisaran harga Rp 270 ribu hingga Rp 320 ribu.
”Kami memperkirakan kenaikan akan terus terjadi, terutama pada 21 hingga 24 Maret 2025. Pada periode ini, tarif bisa mencapai Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu per penumpang,” ujar Mahmudun saat diwawancarai Murianews.com, Rabu (19/3/2025).
Puncak kenaikan tarif diprediksi terjadi pada 25 hingga 30 Maret 2025, di mana tarif bisa naik hingga dua kali lipat dari harga normal. Pada periode ini, harga tiket Rp 270 ribu bisa melonjak hingga Rp 540 ribu.
”Sesuai aturan, kenaikan tarif tidak boleh melebihi 100 persen dari harga normal. Biasanya siklus kenaikan tarif ini berlangsung hingga sepekan setelah Lebaran. Tentunya harga bus berbeda-beda tergantung kelasnya,” jelasnya.
Pengawasan Ketat...
Mahmudun menegaskan bahwa Organda bersama pihak terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan otobus (PO) agar tidak ada yang menaikkan harga di luar batas yang telah ditentukan.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan, mulai dari peringatan hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang.
Namun, berdasarkan pemantauan di Kudus, Mahmudun memastikan bahwa sejauh ini semua PO tertib dalam menetapkan tarif.
”Kami melihat bahwa perusahaan otobus di Kudus masih mengikuti aturan dengan baik. Pemudik pun sejauh ini tidak terlalu keberatan dengan kenaikan harga karena sudah menjadi kebiasaan setiap tahun,” katanya.
Lebaran selalu menjadi momen puncak perjalanan masyarakat, terutama bagi para pemudik yang ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman. Organda Kudus terus mengawasi agar tarif tetap sesuai regulasi dan tidak merugikan penumpang.
Editor: Supriyadi