Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil melakukan 47 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga April 2025. Dari seluruh penindakan tersebut, ada sebanyak 10,9 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, total nilai barang yang berhasil disita dari penindakan tersebut mencapai Rp 16,08 miliar.

Sedang potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penindakan adalah sebesar Rp 10,46 miliar.

”Penindakan ini mencerminkan komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” katanya baru-baru ini.

Menurut Lenni, modus pelanggaran yang berhasil diungkap cukup beragam, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi hingga penimbunan rokok ilegal dalam bangunan tertutup.

Rokok ilegal yang ditemukan antara lain berupa rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), serta pemalsuan pita cukai.

”Segala bentuk pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai Undang-Undang Cukai,” jelas Lenni.

Gencarkan sosialisasi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler