Meski ditangkap di Kudus, Polres Kudus belum bisa berbicara banyak terkait hal ini. Termasuk di antaranya apakah tersangka berinisial MS yang ditangkap di Kudus ini merupakan warga asli Kudus.
Danail kemudian menambahkan jika kasus ini seluruhnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
”Polda Metro yang ungkap,” tuturnya.
Murianews, Kudus – Sebanyak enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah berhasil diringkus Bareskrim Polri dalam pekan ini. Satu di antaranya yakni MS ditangkap di Kudus, Jawa Tengah.
Meski ditangkap di Kudus, Polres Kudus belum bisa berbicara banyak terkait hal ini. Termasuk di antaranya apakah tersangka berinisial MS yang ditangkap di Kudus ini merupakan warga asli Kudus.
”Wahh polres Kudus tdk ada laporan masuk mas,” jawab Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin dalam grup WhatsApp Media saat ditanyai kejelasan dari kasus ini, Rabu (21/5/2025) malam.
Danail kemudian menambahkan jika kasus ini seluruhnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
”Polda Metro yang ungkap,” tuturnya.
Tersangka MS ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (19/5/2025). MS merupakan anggota aktif dari grup Fantasi Sedarah.
Buat video asusila...
”MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Bareskrim Polri sendiri menangkap enam tersangka dari kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.
Masing-masing dari mereka punya motif dan peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai admin dan ada juga penjual konten pornografi anak di bawah umur. Satu di antaranya yakni MJ bahkan merupakan buronan kasus asusila Polda Bengkulu.
Kini keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.
Mereka juga dijerat dengan pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor: Anggara Jiwandhana