Dalam Razia itu mereka mengamankan sejumlah alat karaoke dari sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Kabid Gakda, Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto menyatakan, salah satu kafe yang dirazia yakni Cafe Satria Cadal di Desa Demaan, Kecamatan Kota.
Saat tim tiba di lokasi, tempat tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak menunjukkan adanya aktivitas hiburan.
”Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam, memang tidak ditemukan pengunjung maupun aktivitas karaoke saat itu,” katanya, Senin (2/6/2025).
Meski begitu, berdasarkan laporan yang diterima, lokasi tersebut diduga masih digunakan untuk kegiatan karaoke sebelumnya.
Benar saja, setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk kegiatan karaoke.
Petugas kemudian mengamankan satu unit speaker, satu mixer, satu amplifier, satu TV LCD 32 inci, dan dua mikrofon.
Murianews, Kudus – Satpol PP Kudus menggelar razia tempat hiburan malam di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (1/6/2025) malam.
Dalam Razia itu mereka mengamankan sejumlah alat karaoke dari sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Kabid Gakda, Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto menyatakan, salah satu kafe yang dirazia yakni Cafe Satria Cadal di Desa Demaan, Kecamatan Kota.
Saat tim tiba di lokasi, tempat tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak menunjukkan adanya aktivitas hiburan.
”Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam, memang tidak ditemukan pengunjung maupun aktivitas karaoke saat itu,” katanya, Senin (2/6/2025).
Meski begitu, berdasarkan laporan yang diterima, lokasi tersebut diduga masih digunakan untuk kegiatan karaoke sebelumnya.
Benar saja, setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk kegiatan karaoke.
Petugas kemudian mengamankan satu unit speaker, satu mixer, satu amplifier, satu TV LCD 32 inci, dan dua mikrofon.
Diamankan di...
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satpol PP untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Selain itu juga berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan memanggil pengelola atau pemilik Cafe Satria Cadal untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP.
Editor: Zulkifli Fahmi