Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diajak ikut memerangi praktik judi online dan phishing atau kejahatan daring. Ajakan itu disampaikan Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan.

Dalam Penyuluhan Pencegahan dan Bahaya Judi Online dan Phishing di Taman Terbuka Desa Kauman, Selasa (24/6/2025), Subkhan mengingatkan agar para pemuda tidak terjebak dalam kejahatan itu.

Pada agenda yang menggandeng Karang Taruna Desa Kauman itu, AKP Subkhan mengatakan, kejahatan online yang sering terjadi seperti halnya phishing atau pencurian data pribadi dapat mengakibatkan kerugian materi.

Phishing biasanya dilakukan dengan mengirim pesan kemudian meminta korban memberikan data pribadi melalui tautan yang dikirim untuk mengambil data pribadi. Periksa sumber pesan secara teliti, jangan asal masuk ke tautan yang mencurigakan,” ungkapnya.

Kejahatan online berikutnya adalah judi online yang menurutnya perlu diberantas. Banyak kerugian yang muncul akibat judi online seperti keuangan yang bocor hingga ke keretakan rumah tangga.

Ia menyatakan, judi online juga dapat menyasar kepada anak-anak yang tanpa pengawasan. Maka dari itu, orang tua harus memperhatikan anak-anaknya agar tidak ikut ke lingkaran setan ini.

”Anak-anak mudah terpapar ini kalau tidak dilakukan pengawasan. Maka dari itu, ayo kita sebagai orang tua harus mengawasi dan mengedukasi anak-anak kita agar tidak bermain judi online,” jelasnya.

Pinjol 

  • 1
  • 2

Komentar