ASN Pemkab Kudus Boleh Lakukan WFA Asal Dalam Kondisi Ini
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 30 Juni 2025 12:36:00
Murianews, Kudus – Kebijakan baru mengenai Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025 tentang elaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Namun, di Kabupaten Kudus kebijakan ini masih selektif dalam penerapannya.
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno mengatakan, penerapan WFA atau Work From Home (WFH) tidak sepenuhnya berlaku bagi ASN Pemkab Kudus. Pihaknya memiliki pertimbangan sendiri mengenai aturan tersebut.
”Kudus itu jangkauannya sempit berbeda dengan di Jakarta yang mencakup lebih luas bahkan nasional. Jadi untuk Kudus sendiri belum menjadi kebutuhan mendesak diberlakukan WFA atau WFH bagi ASN,” ujarnya kepada Murianews.com, Senin (30/6/2025).
Selain cakupannya yang sempit, beberapa sektor harus memberikan pelayanan secara langsung. Dengan demikian, sektor tersebut tidak dapat diterapkan aturan WFA atau WFH.
Namun, ia menyebutkan WFA atau WFH dapat berlaku bagi ASN Pemkab Kudus yang sedang terdampak bencana. Semisal, tempat tinggal ASN terdampak banjir yang tidak memungkinkan berangkat ke kantor
”WFA dan WFH bisa dilakukan oleh ASN yang misalnya terdampak banjir dan tidak memungkinkan pergi ke kantor. Atau terdampak bencana lainnya. Dalam artian, hal ini berlaku jika ada kendala,” ujarnya.
ASN tertentu...
- 1
- 2



