Kamis, 20 November 2025

Selain itu, kebijakan ini boleh digunakan kepada ASN tertentu yang sedang mengerjakan tugas khusus. Dalam kondisi ini pun, tidak berlaku hingga jangka waktu lama.

”Misalnya di bagian perencanaan yang harus mengerjakaan tugas dalam waktu cepat, karena dikerjakan di kantor bisa terhambat sebab harus melakukan pelayanan lain maka boleh WFA, itu saja paling hanya satu hari,” terangnya.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini paling penting adalah persoalan pelayanan. Baginya, ASN Pemkab Kudus harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap pekerjaan yang diembannya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler