Selain itu, kebijakan ini boleh digunakan kepada ASN tertentu yang sedang mengerjakan tugas khusus. Dalam kondisi ini pun, tidak berlaku hingga jangka waktu lama.
”Misalnya di bagian perencanaan yang harus mengerjakaan tugas dalam waktu cepat, karena dikerjakan di kantor bisa terhambat sebab harus melakukan pelayanan lain maka boleh WFA, itu saja paling hanya satu hari,” terangnya.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini paling penting adalah persoalan pelayanan. Baginya, ASN Pemkab Kudus harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap pekerjaan yang diembannya.
Murianews, Kudus – Kebijakan baru mengenai Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025 tentang elaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Namun, di Kabupaten Kudus kebijakan ini masih selektif dalam penerapannya.
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno mengatakan, penerapan WFA atau Work From Home (WFH) tidak sepenuhnya berlaku bagi ASN Pemkab Kudus. Pihaknya memiliki pertimbangan sendiri mengenai aturan tersebut.
”Kudus itu jangkauannya sempit berbeda dengan di Jakarta yang mencakup lebih luas bahkan nasional. Jadi untuk Kudus sendiri belum menjadi kebutuhan mendesak diberlakukan WFA atau WFH bagi ASN,” ujarnya kepada Murianews.com, Senin (30/6/2025).
Selain cakupannya yang sempit, beberapa sektor harus memberikan pelayanan secara langsung. Dengan demikian, sektor tersebut tidak dapat diterapkan aturan WFA atau WFH.
Namun, ia menyebutkan WFA atau WFH dapat berlaku bagi ASN Pemkab Kudus yang sedang terdampak bencana. Semisal, tempat tinggal ASN terdampak banjir yang tidak memungkinkan berangkat ke kantor
”WFA dan WFH bisa dilakukan oleh ASN yang misalnya terdampak banjir dan tidak memungkinkan pergi ke kantor. Atau terdampak bencana lainnya. Dalam artian, hal ini berlaku jika ada kendala,” ujarnya.
ASN tertentu...
Selain itu, kebijakan ini boleh digunakan kepada ASN tertentu yang sedang mengerjakan tugas khusus. Dalam kondisi ini pun, tidak berlaku hingga jangka waktu lama.
”Misalnya di bagian perencanaan yang harus mengerjakaan tugas dalam waktu cepat, karena dikerjakan di kantor bisa terhambat sebab harus melakukan pelayanan lain maka boleh WFA, itu saja paling hanya satu hari,” terangnya.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini paling penting adalah persoalan pelayanan. Baginya, ASN Pemkab Kudus harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap pekerjaan yang diembannya.
Editor: Anggara Jiwandhana