Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus terus memperluas kepesertaan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan. Wujudnya yakni, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menjalin kerja sama strategis dengan BPR Nusamba Pecangaan, Jepara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu diteken Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari dengan Direktur Utama BPR Nusamba Pecangaan, Tri Budiarto dan pada Rabu (2/7/2025) pekan ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Vinca Meitasari mengatakan, kerjasama ini ditujukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Khususnya para nasabah dan debitur dari Kantor Operasional Pecangaan Jepara, Kantor Cabang Bangsri, dan Kantor Cabang Kudus.

”Perlindungan ini ditujukan kepada nasabah atau debitur BPR Nusamba Pecangaan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Vinca menyebutkan, nasabah cukup membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan angsuran kredit. Melalui iuran itu, nasabah telah mendapatkan dua manfaat utama sekaligus yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

”Jika nasabah mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis. Apabila terjadi risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris,” tambahnya.

Wujud kepedulian... 

  • 1
  • 2

Komentar