Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusPolres Kudus secara resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 di Kabupaten Kudus mulai 14 Juli hingg 27 Juli 2025. Sebanyak tujuh pelanggaran menjadi sasaran utama dalam operasi kali ini.

Tujuh sasaran itu di antaranya adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara melebihi batas kecepatan, hingga pengendara di bawah umur.

Selain itu ada juga pengendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan hp saat mengemudikan kendaraan, berkendara melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo memimpin langsung apel gelar pasukan di Kabupaten Kudus pada Senin (14/7/2025).

Apel ini diselenggarakan untuk memantapkan kesiapan para personel dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Polres Kudus.

”Operasi kali ini dilakukan dengan tindakan pendekatan preventif hingga melakukan penegakan hukum elektronik maupun manual. Tapi tetap memberikan edukasi yang persuasif dan humanis,” terangnya.

Menurutnya, saat membacakan amanat dari Kapolda Jateng, pengendara sepeda motor semakin meningkat. Hal itu mengakibatkan permasalahan yang kompleks di ranah lalu lintas. 

Tentus saja, dengan adanya peningkatan itu menjadi tantangan dalam mewujudkan kakseltibcarlantas di Kudus.

Gangguan Lalu Lintas... %NE_PAGE%

”Dalam kondisi ini, kita tidak bisa bergerak sendiri. Namun perlu sinergitas dan keterlibatan dari stakeholder lainnya sehingga ketertiban lalu lintas secara berkelanjutan,” ujarnya.

Operasi Patuh Candi 2025 mencakup potensi gangguanlalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, maupun kecelakaan lalu lintas. 

Operasi secara resmi dimulai dengan prosesi pemasangan pita tanda operasi oleh Kapolres Kudus kepada perwakilan personel dari berbagai satuan, sebagai simbol kesiapan seluruh pasukan dalam menjalankan tugas di lapangan.

Usai apel gelar pasukan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas oleh Kapolres Kudus didampingi Forkopimda dan para pejabat utama Polres.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler