Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah mengatakan, lelang dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Peserta lelang adalah masyarakat umum. Hanya saja harus memenuhi ketentuan persyaratan seperti memiliki akun lelang yang telah diverifikasi oleh KPKNL Semarang. Nantinya, lelang dilakukan secara online melalui website lelang.go.id.
Sementara untuk peninjauan objek lelang parkir akan dilakukan pada Selasa (22/7/2025). Batas terkahir penawaran lelang yakni Senin, 28 Juli 2025 pukul 11.00 waktu server di website lelang.
”Pembukaan hasil lelang pada 28 Juli 2025 di Kantor KPKNL Kudus,” jelasnya.
Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan bila ingin mengikuti Lelang parkir ini.
Murianews, Kudus – Pengelolaan parkir di empat pasar Kudus, Jawa Tengah, akan diserahkan kepada Masyarakat. Pemkab Kudus, Jawa Tengah pun segera membuka proses Lelang sebagai proses legalnya.
Keempat pasar tersebut adalah parkir Pasar Kliwon, Pasar Jember, Pasar Baru, dan Pasar Bitingan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah mengatakan, lelang dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah.
”Pada keempat titik ini periode lelang parkir dilakukan pada 1 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Peserta lelang adalah masyarakat umum. Hanya saja harus memenuhi ketentuan persyaratan seperti memiliki akun lelang yang telah diverifikasi oleh KPKNL Semarang. Nantinya, lelang dilakukan secara online melalui website lelang.go.id.
Sementara untuk peninjauan objek lelang parkir akan dilakukan pada Selasa (22/7/2025). Batas terkahir penawaran lelang yakni Senin, 28 Juli 2025 pukul 11.00 waktu server di website lelang.
”Pembukaan hasil lelang pada 28 Juli 2025 di Kantor KPKNL Kudus,” jelasnya.
Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan bila ingin mengikuti Lelang parkir ini.
Poin penting...
Para peserta lelang parkir wajib menyetorkan jaminan sesuai dengan syarat yang ditentukan. Pemenang lelang harus segera melakukan pelunasan maksimal 5 hari setelah pelaksanaan lelang.
”Paling lambat 31 Juli 2025 sehingga pada 1 Agustus pemenang sudah melakukan pengelolaan objek lelang,” jelasnya.
Selama masa sewa, pemenang berhak menggunakan juru parkir yang tersedia. Objek lelang disewakan dalam kondisi yang apa adanya, dalam hal ini peserta dianggap telah memahami konsekuensinya.
Harapannya, dilakukan lelang parkir kali ini dapat berjalan dengan baik dan mampu mendulang pendapatan daerah lebih maksimal. Sebelumnya, Pemkab Kudus juga telah melakukan lelang pada beberapa ruas jalan untuk parkir.
Editor: Anggara Jiwandhana