Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melelang zona parkir di empat pasar yang berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Nilai limit dari setiap objek lelang berbeda-beda sesuai dengan kondisinya.

Keempat pasar yang zona parkirnya dilelang adalah Pasar Kliwon, Pasar Baru, Pasar Jember, dan Pasar Bitingan. Pemenang dapat memanfaatkan zona parkir di lingkungan pasar beserta fasilitas penunjangnya. Dengan masa sewa akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Pasar Kliwon dengan luasan sekitar 5.320 meter persegi dipatok dengan nilai limit sebesar Rp 141,7 juta. Sedangkan uang jaminan lelang sebesar Rp 35 Juta. Pasar Bitingan nilai limintnya Rp 80, 3 juta dengan uang jaminan lelang Rp 20 juta. Luasnya sekira 4.058 meter persegi.

Kemudian, zona parkir di Pasar Baru dilelang dengan harga Rp 149 Juta. Uang jaminan lelang sebesar Rp 37, 2 juta. Luas zon parkir di Pasar Baru sekitar 2.877 meter persegi.

Lalu di Pasar Jember harga lelangnya zona parkirnya Rp 50 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 12,5 juta. Luasan zona parkir Pasar Jember sekira 610 meter persegi.

Kepala Badan Pengelaolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah mengungkapkan, penerimaan uang jaminan lelang paling lambat 27 Juli 2025. Penawaran lelang zona parkir mulai sejak tanggal pengumuman sampai 28 Juli 2025 pukul 11.00 WIB.

Aanwijzing lelang parkir ini akan digelar hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Pembukaan hasil lelang 28 Juli 2025 pukul 11.00 WIB di kantor KPKNL Semarang.

Harapannya, seluruh objek lelang parkir dapat terjual semua sehingga lelang ini dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

”Karena ini lelang umum yang bisa diikuti secara nasional maka semoga 4 lot lahan parkir di pasar daerah bisa terjual keseluruhan secara optimal sehingga bisa menambah PAD,” jelasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler