Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pengelolaan parkir di empat pasar Kudus, Jawa Tengah, akan diserahkan kepada Masyarakat. Pemkab Kudus, Jawa Tengah pun segera membuka proses Lelang sebagai proses legalnya.

Keempat pasar tersebut adalah parkir Pasar Kliwon, Pasar Jember, Pasar Baru, dan Pasar Bitingan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah mengatakan, lelang dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah.

”Pada keempat titik ini periode lelang parkir dilakukan pada 1 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Peserta lelang adalah masyarakat umum. Hanya saja harus memenuhi ketentuan persyaratan seperti memiliki akun lelang yang telah diverifikasi oleh KPKNL Semarang. Nantinya, lelang dilakukan secara online melalui website lelang.go.id.

Sementara untuk peninjauan objek lelang parkir akan dilakukan pada Selasa (22/7/2025). Batas terkahir penawaran lelang yakni Senin, 28 Juli 2025 pukul 11.00 waktu server di website lelang.

”Pembukaan hasil lelang pada 28 Juli 2025 di Kantor KPKNL Kudus,” jelasnya.

Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan bila ingin mengikuti Lelang parkir ini.

Poin penting... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler