Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusAnggota DPRD Kudus berinisial S yang diduga melakukan tindakan perjudian di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan, S bersama empat orang lainnya saat ini  ditahan oleh Polres Kudus.

”Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dalam rangka dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (21/7/2025).

S dan empat orang lainnya terancam pasal 303 subsider 303 bis KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berdasar iniformasi yang didapatkannya, lokasi penggerebekan sering digunakan untuk perjudian, termasuk S yang juga sering terlibat.

Sebelumnya Polres Kudus melakukan penggerebekan di salah satu lokasi perjudian di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Minggu (20/7/2025) dini hari.

”Iya benar sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi perjudian di Undaan, lima orang diamankan termasuk anggota dewan berinisial S yang diduga ikut terlibat perjudian tersebut,” jelasnya.

Sita Uang Rp 1 Jutaan 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler