Kegiatan yang dihadiri masyarakat umum ini dimanfaatkan untuk ajang sosialisasi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui Program Bukan Penerima Upah (BPU).
Namun, BPJS juga hadir bagi pekerja informal seperti pedagang, pengemudi ojek pangkalan maupun online, tukang parkir, penjahit, dan profesi mandiri lainnya.
”Dengan ikut serta dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, risiko kecelakaan kerja akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pengobatan dan perawatan akan dibiayai sampai sembuh sesuai indikasi medis,” terangnya.
Kemudian, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Santunan itu diharapkan dapat digunakan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.
Deden menegaskan, santunan tersebut memang tidak akan menggantikan rasa kehilangan, namun dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk bertahan secara ekonomi.
Murianews, Kudus – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus atau BPJAMSOSTEK Kudus turut memeriahkan Perayaan Hari Ulang Tahun ke-45 Radio Suara Kudus yang digelar di Lapangan Rendeng, Kudus, pada Minggu (10/8/2025).
Kegiatan yang dihadiri masyarakat umum ini dimanfaatkan untuk ajang sosialisasi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui Program Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Deden Rinifiandi yang pada kesempatan itu mewakili kepala kantor cabang menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal di pabrik, instansi, atau perkantoran.
Namun, BPJS juga hadir bagi pekerja informal seperti pedagang, pengemudi ojek pangkalan maupun online, tukang parkir, penjahit, dan profesi mandiri lainnya.
”Dengan ikut serta dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, risiko kecelakaan kerja akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pengobatan dan perawatan akan dibiayai sampai sembuh sesuai indikasi medis,” terangnya.
Kemudian, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Santunan itu diharapkan dapat digunakan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.
Iuran Program BPU pun sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Deden menegaskan, santunan tersebut memang tidak akan menggantikan rasa kehilangan, namun dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk bertahan secara ekonomi.
Aplikasi JMO...
Selain edukasi Program BPU, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus juga menjelaskan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada masyarakat.
Aplikasi ini merupakan layanan digital resmi yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai informasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara cepat, praktis, dan aman melalui smartphone.
Melalui aplikasi JMO, peserta dapat memantau saldo JHT, mengakses informasi program, mengajukan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan, melakukan pembaruan data kepesertaan, hingga mengajukan klaim JHT bagi peserta yang sudah tidak bekerja dan memiliki saldo di bawah Rp 15 juta.
”Cukup unduh aplikasi di Playstore atau Appstore, registrasi akun, dan semua fitur dapat langsung diakses,” terangnya
Deden menambahkan, dengan memanfaatkan teknologi digital, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan hanya dari genggaman tangan.
Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin dekat dengan masyarakat. (nad)
Editor: Anggara Jiwandhana