Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 banyak ketentuan yang masih menunggu peraturan pelaksana, sehingga pelaku usaha harus mempersiapkan diri sambil tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Praktisi dan Akademisi Hukum Ketenagakerjaan, Willy Farianto menegaskan, perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha.

”Saat ini harus menunggu arah peraturan pelaksananya,” jelasnya, dalam Seminar Ketenagakerjaan yang digelar DPK Apindo Kudus di Hotel Griptha, Rabu (13/8/2025).

Ia mencontohkan, kepastian aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih menjadi tanda tanya. Apakah semua PKWT, baik Job With Time (JWT) maupun Specific Single Project Task (SSPT), akan dibatasi maksimal lima tahun.

”Kalau benar semua PKWT maksimal lima tahun, maka PKWT JWT yang sudah lima tahun tidak bisa diperpanjang lagi, sementara PKWT SSPT yang sudah berjalan lebih dari lima tahun masih bisa diselesaikan sampai masa berlakunya habis,” ujarnya.

Terkait outsourcing, Willy menegaskan perjanjian alih daya yang sudah ada tetap sah hingga terbit aturan baru yang membatasi jenis dan sifat pekerjaan.

Perusahaan pun diminta menyesuaikan PP/PKB setelah aturan pelaksana keluar.

Ia juga mengingatkan, perusahaan sektor tertentu perlu mempersiapkan anggaran untuk upah minimum sektoral, sementara sengketa hubungan industrial tetap dapat merujuk SEMA No. 3/2015 terkait batas upah proses enam bulan.

Willy mendorong pemerintah menerbitkan UU Ketenagakerjaan baru yang menghapus klaster ketenagakerjaan dari UU 6/2023, mencabut UU 13/2003, serta meninjau UU PPHI terutama soal pembatasan masa jabatan hakim ad hoc PHI.

”UU baru harus terbuka, adaptif, dan memperkuat dialog sosial, bukan malah mengunci ketentuan seperti frasa PKB lama yang tak bisa diubah,” tegasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler