Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkopukm Kudus, Agus Juarto mengatakan, perputaran ekonomi yang lesu membuat perusahaan melakukan efisiensi.
”Jumlah itu akumulasi dari 9 perusahaan. Paling banyak dari PT Pura, ada 67 karyawan tapi sudah selesai semua. Lainnya ada yang leasing (perusahaan pembiayaan) tutup dan sebagainya,” terangnya, Kamis (14/8/2025).
Ia mengungkapkan, hampir keseluruhan dari kasus PHK yang terjadi di Kudus pada 2025 ini sudah selesai. Hanya beberapa perkara saja yang masih meninggalkan perselisihan.
Terdapat empat kasus PHK yang masuk dalam perselisihan ketenagakerjaan. Dari keempat kasus tersebut, tiga diantaranya sudah selesai permasalahannya.
”Perselisihannya itu karena diminta mundur padahal sebenarnya itu PHK. Ini masih ada satu kasus yang sedang dalam penanganan, tiga yang berselisih sudah selesai. Selain empat kasus ini, semuanya sudah clear, hak-haknya sudah dipenuhi, sudah ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam proses PHK,” terangnya.
Murianews, Kudus – Sebanyak 89 karyawan di Kabupaten Kudus, Jawa tengah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama tahun 2025 berjalan. Mayoritas kasus PHK disebabkan karena efisiensi dari perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkopukm Kudus, Agus Juarto mengatakan, perputaran ekonomi yang lesu membuat perusahaan melakukan efisiensi.
”Jumlah itu akumulasi dari 9 perusahaan. Paling banyak dari PT Pura, ada 67 karyawan tapi sudah selesai semua. Lainnya ada yang leasing (perusahaan pembiayaan) tutup dan sebagainya,” terangnya, Kamis (14/8/2025).
Ia mengungkapkan, hampir keseluruhan dari kasus PHK yang terjadi di Kudus pada 2025 ini sudah selesai. Hanya beberapa perkara saja yang masih meninggalkan perselisihan.
Terdapat empat kasus PHK yang masuk dalam perselisihan ketenagakerjaan. Dari keempat kasus tersebut, tiga diantaranya sudah selesai permasalahannya.
”Perselisihannya itu karena diminta mundur padahal sebenarnya itu PHK. Ini masih ada satu kasus yang sedang dalam penanganan, tiga yang berselisih sudah selesai. Selain empat kasus ini, semuanya sudah clear, hak-haknya sudah dipenuhi, sudah ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam proses PHK,” terangnya.
Diminta Cari solusi lain...
Agus berharap, ke depan tidak terjadi PHK lagi pada karyawan di perusahaan-perusahaan Kudus. Menurutnya, PHK merupakan sebuah awal dari penderitaan karyawan.
Meskipun ekonomi seret, ia menganjurkan kepada perusahaan agar memilih jalan solusi selain melakukan PHK.
”Mungkin bisa dengan cara lain seperti mengurangi lembur, gaji karyawan yang levelnya tinggi dikurangi, jangan sampai PHK jadi alternatifnya. Semoga ke depan baik-baik saja, karyawan masih bekerja. Karywan yang terkena PHK itu kan kasihan, mereka awalnya memiliki pendapatan dari bekerja menjadi tidak ada,” terangnya.
Editor: Zulkifli Fahmi