Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 89 karyawan di Kabupaten Kudus, Jawa tengah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama tahun 2025 berjalan. Mayoritas kasus PHK disebabkan karena efisiensi dari perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkopukm Kudus, Agus Juarto mengatakan, perputaran ekonomi yang lesu membuat perusahaan melakukan efisiensi.

”Jumlah itu akumulasi dari 9 perusahaan. Paling banyak dari PT Pura, ada 67 karyawan tapi sudah selesai semua. Lainnya ada yang leasing (perusahaan pembiayaan) tutup dan sebagainya,” terangnya, Kamis (14/8/2025).

Ia mengungkapkan, hampir keseluruhan dari kasus PHK yang terjadi di Kudus pada 2025 ini sudah selesai. Hanya beberapa perkara saja yang masih meninggalkan perselisihan.

Terdapat empat kasus PHK yang masuk dalam perselisihan ketenagakerjaan. Dari keempat kasus tersebut, tiga diantaranya sudah selesai permasalahannya.

”Perselisihannya itu karena diminta mundur padahal sebenarnya itu PHK. Ini masih ada satu kasus yang sedang dalam penanganan, tiga yang berselisih sudah selesai. Selain empat kasus ini, semuanya sudah clear, hak-haknya sudah dipenuhi, sudah ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam proses PHK,” terangnya.

Diminta Cari solusi lain...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler