Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Realisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Kudus per Juli 2025 baru mencapai 60,09 persen dari target yang ditentukan. Total pendapatan yang diperoleh yakni Rp 202,1 miliar dari target Rp 331,9 miliar.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah mengatakan, pendapatan asli daerah Kudus bersumber dari pajak, retribusi, pengelolaan aset daerah, dan lain sebagainya.

”Untuk sementara ini realiasasi berjalan dengan baik, karena dalam perhitungan di bulan ini memang harusnya dikisaran 60 hingga 70 persen,” terangnya.

Djati merincikan, terkait pajak daerah saat ini sudah memperoleh pendapatan sebesar Rp 184,2 miliar dari target Rp 308,8 miliar. Pajak daerah menjadi sektro penyumbang pendapatan paling tinggi untuk keuangan daerah.

Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB-Pemindahan Hak, Pajak Barang dan Jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian.

Selain itu pajak daerah juga diambil dari pajak air tanah, pajak reklame, mineral bukan logam, pajak sarang burung walet, opsen PKB dan BBNKB.

Sementara itu, untuk retribusi daerah, pendapatan yang telah masuk ke kas daerah sebesar Rp 635 juta dari total target Rp 2,1 miliar.

Pendapatan lainnya... 

  • 1
  • 2

Komentar