Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kudus, Jawa Tengah Tahun 2025 diketahui defisit hingga Rp 208 miliar.

Hal ini diketahui saat Pemkab Kudus menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) 2025 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp 2,420 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 2,629 triliun. 

Bupati Kudus Samani Intakoris mengatakan, meski mengalami defisit anggaran Rp 208 miliar, pemerintah daerah optimistis mampu menutup kekurangan tersebut melalui mekanisme pembiayaan daerah.

Apalagi, dalam APBDP 2025, pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp 692 miliar.

Angka ini bersumber dari pajak daerah Rp 326,4 miliar, retribusi daerah Rp 331,3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 10,8 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 23,5 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer tetap menjadi penopang terbesar, dengan total Rp 1,72 triliun. Rinciannya, transfer dari pemerintah pusat Rp 1,617 triliun dan transfer antardaerah Rp 111 miliar.

Di sisi belanja, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,629 triliun. 

Porsi terbesar diperuntukkan bagi belanja operasi senilai Rp 1,935 triliun. Belanja ini meliputi belanja pegawai Rp 936,4 miliar, belanja barang dan jasa Rp 904 miliar, belanja hibah Rp 92,4 miliar, serta belanja bantuan sosial Rp 2,1 miliar. 

Infrastruktur...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler