Peristiwa itu terjadi saat para jurnalis meliput jalannya rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terkait isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
”Dalam bentuk dan atas nama apa pun, aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan. Apalagi terhadap wartawan yang dalam bertugas jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” tegasnya.
Menurutnya, peristiwa itu menunjukkan masih ada pihak yang memilih menggunakan kekerasan untuk menghalangi kerja pers. Padahal, wartawan adalah pilar penting dalam kemerdekaan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi.
PWI Jawa Tengah mendukung langkah PWI Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya untuk menuntut penjelasan dari pihak-pihak terkait serta permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang menjadi korban.
Amir menegaskan, PWI Jawa Tengah akan terus mengawal kasus ini agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
”Kami akan mendukung dan mendampingi jika dari PWI Pati dan IJTI Muria Raya menempuh jalur hukum. Saat ini kami ingin mengetahui kejelasan dari kejadian tersebut,” ungkapnya.
Murianews, Semarang – Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng) mengecam keras aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang tengah melakukan liputan di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025).
Peristiwa itu terjadi saat para jurnalis meliput jalannya rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terkait isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
”Dalam bentuk dan atas nama apa pun, aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan. Apalagi terhadap wartawan yang dalam bertugas jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” tegasnya.
Menurutnya, peristiwa itu menunjukkan masih ada pihak yang memilih menggunakan kekerasan untuk menghalangi kerja pers. Padahal, wartawan adalah pilar penting dalam kemerdekaan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi.
PWI Jawa Tengah mendukung langkah PWI Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya untuk menuntut penjelasan dari pihak-pihak terkait serta permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang menjadi korban.
Amir menegaskan, PWI Jawa Tengah akan terus mengawal kasus ini agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
”Kami akan mendukung dan mendampingi jika dari PWI Pati dan IJTI Muria Raya menempuh jalur hukum. Saat ini kami ingin mengetahui kejelasan dari kejadian tersebut,” ungkapnya.
Pansus Pemakzulan Bupati...
Sepert diketahui, Pansus Pemakzulan Bupati Pati mengagendakan permintaan keterangan kepada Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo.
Pansus tengah menelisik sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 220 pegawai honorer serta mutasi pegawai rumah sakit.
Ketika rapat masih berlangsung, Ketua Dewas RSUD Soewondo, Torang Manurung, tiba-tiba meninggalkan ruangan. Sejumlah wartawan berupaya mewawancarai Torang terkait alasan dirinya keluar dari rapat sebelum selesai.
Namun saat ingin meminta keterangan di pintu lobi DPRD, para jurnalis justru mendapat perlakuan kasar dari oknum yang mendampingi Torang.
Wartawan Lingkar TV, Mutia Parasti, sampai terjatuh ke lantai akibat tarikan keras. Sementara wartawan Murianews.com, Umar Hanafi, terdorong ke belakang saat berusaha mengambil keterangan.
Editor: Supriyadi