Pada awak media, Heru mengungkapkan saat ini, S masih menjalani pembantaran atau penangguhan hukuman karena masih masa pemulihan pascaoperasi.
Ia menegaskan, pembantaran itu dilakukan sesuai dengan fakta yang ada dan pengajuan dari pihak keluarga.
”Memang itu sesuai dengan permohonan keluarga yang dipertimbangkan dengan keterangan dokter, tersangka masih berada dalam masa pemulihan pasca sakit,” jelasnya, Senin (9/9/2025).
Namun ia menekankan, masa pembantaran itu memiliki batas waktu. Setelah itu, pihaknya akan melihat kembali batasan yang ditetapkan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi.
Pihaknya memastikan, penangguhan itu tidak akan mengurangi masa tahanan ketika tersangka menerima putusan atau divonis oleh pengadilan.
”Ketika dilakukan penangguhan maka jika nantinya divonis hukuman maka tidak ada pengurangan,” sebutnya.
Ia juga memastikan proses hukum kepada tersangka masih terus berlangsung. Saat ini berkas perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Murianews, Kudus – Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan kabar terbaru kasus perjudian yang menyeret anggota DPRD Kudus, berinisial S.
Pada awak media, Heru mengungkapkan saat ini, S masih menjalani pembantaran atau penangguhan hukuman karena masih masa pemulihan pascaoperasi.
Ia menegaskan, pembantaran itu dilakukan sesuai dengan fakta yang ada dan pengajuan dari pihak keluarga.
”Memang itu sesuai dengan permohonan keluarga yang dipertimbangkan dengan keterangan dokter, tersangka masih berada dalam masa pemulihan pasca sakit,” jelasnya, Senin (9/9/2025).
Namun ia menekankan, masa pembantaran itu memiliki batas waktu. Setelah itu, pihaknya akan melihat kembali batasan yang ditetapkan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi.
Pihaknya memastikan, penangguhan itu tidak akan mengurangi masa tahanan ketika tersangka menerima putusan atau divonis oleh pengadilan.
”Ketika dilakukan penangguhan maka jika nantinya divonis hukuman maka tidak ada pengurangan,” sebutnya.
Ia juga memastikan proses hukum kepada tersangka masih terus berlangsung. Saat ini berkas perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya...
Sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan, berkas ke JPU namun karena dirasa penyidikan belum lengkap maka dikembalikan. Akan tetapi, saat ini pihaknya telah melengkapi dang mengirimkan berkasnya ke JPU lagi.
”Kemarin P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), kami sudah mengirimkannya lagi ke JPU,” terangnya.
Saat ini, kepolisian masih menunggu petunjuk dari JPU mengenai perkembangan kasus ini. Pihaknya terus menjalin koordinasi agar kasus dapat dituntaskan sebagaimana mestinya.
Diberitakan sebelumnya anggota DPRD Kudus berinisial S ditangkap polisi karena terlibat dalam perjudian, Minggu (20/7/2025). Sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Selama proses ini, S mengalami sakit dan harus mengajukan penangguhan penahanan.
Kemudian, perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan pada (24/7/2025). Setelah itu berkas diteliti oleh jaksa sebelum dipastikan proses selanjutnya. Namun, karena dirasa belum lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Polres Kudus segera melengkapi berkas dan telah mengirimkannya lagi.
Editor: Zulkifli Fahmi