Bahas Ranperda Produk Halal, DPRD Kudus Serap Aspirasi Pelaku Usaha
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 11 September 2025 16:31:00
Murianews, Kudus – DPRD Kabupaten Kudus melalui Pansus III menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Produk Halal, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang serap aspirasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Budiyono mengatakan, Ranperda Produk Halal disusun dengan dasar perlindungan hak warga negara sekaligus peningkatan daya saing produk lokal.
”Public hearing ini penting karena Perda bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberi kepastian dan kepercayaan kepada konsumen. Aspirasi dari masyarakat, terutama UMKM, akan kita akomodasi dalam pembahasan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Pada public hearing ini, masalah ketegasan sanksi atas produk yang belum tersertifikasi halal mencuat. Serta mengenai pengawasan di lapangan atas peredaran setiap produk yang ada di wilayah Kudus.
Budiyono menekankan, regulasi ini tidak sekadar bicara soal sanksi jika produk belum bersertifikat halal, tetapi lebih pada bagaimana pemerintah daerah bisa memfasilitasi, mendampingi, dan membantu pelaku usaha kecil.
”UMKM akan menjadi prioritas. Fasilitasi pembinaan, kemudahan sertifikasi hingga ruang pendanaan kita akomodasi. Dengan begitu, mereka bisa berkembang tanpa terbebani,” tegasnya.
Sertifikasi Halal di Kudus...
- 1
- 2



