Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Desa (Pemdes) Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi melarang penggunaan listrik sebagai alat pembasmi hama tikus di area persawahan.

Aturan tersebut ditetapkan setelah melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kapolsek Kaliwungu, serta perwakilan kelompok tani Sabtu (13/9/2025) malam.

Kepala Desa Gamong Nuryanto menyampaikan, kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas peristiwa tragis yang menimpa salah satu warga beberapa waktu lalu.

Warga tersebut meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang untuk membasmi tikus di sawah. Menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara berbahaya tersebut.

”Setelah dimusyawarahkan bersama, seluruh petani di Desa Gamong sepakat untuk tidak lagi memakai listrik dalam upaya mengendalikan hama tikus. Para petani juga berkomitmen membersihkan serta tidak lagi memasang peralatan listrik di area sawah,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).

Ia berharap, keputusan ini dapat menjaga keselamatan warga sekaligus memastikan aktivitas pertanian tetap berjalan dengan aman.

Senada dengan itu, Kapolsek Kaliwungu AKP Denny Noviandi menegaskan, penggunaan jebakan listrik selain membahayakan nyawa juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

”Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik berisiko ini. Ada alternatif lain yang lebih ramah lingkungan sekaligus aman digunakan dalam mengendalikan hama,” jelasnya.

Kesadaran Kolektif... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler