Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Asisten II Setda Kudus Djatmiko Muhadi ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus. Penunjukan Djatmiko sebagai Plh Disbudpar Kudus menyusul dibebastugaskannya kadinas definitif, Abdul Halil.

Abdul Halil sendiri baru dilantik sebagai Kepala Disbudpar Kudus, Selasa (30/9/2025) kemarin. Namun kemudian langsung dibebastugaskan karena sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukannya ketika menjabat sebagai Kepala Dinas PKPLH Kudus. Ketika dilantik sebagai Kepala Disbudpar Kudus, sanksi tersebut masih berlaku.

Keputusan bupati tentang pembebasan tugas sementara Abdul Halil pun tertuang dalam surat keputusan bupati Nomor 800.1.8.1/274/2025, tanggal 30 September 2025 tentang Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

Plt Kepala BKPSDM Kudus Tulus Tri Yatmika menjelaskan, penunjukan Plh Kepala Disbudpar sudah sesuai aturan kepegawaian. Hal ini untuk memastikan kinerja OPD tetap berjalan optimal.

”Baru dilantik kemarin kemudian diikuti oleh pembebastugasan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan, semoga hasilnya segera diputuskan. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Keputusan selanjutnya menunggu tindak lanjut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” katanya, Rabu (1/9/2025).

Selain Disbudpar, Tulus juga menyebut ada beberapa OPD lain yang saat ini diisi pejabat pelaksana tugas.

Dinas lainnya... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler