Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh DPRD Kabupaten Kudus pada Rabu (8/10/2025) memasuki tahap penting.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus, Sayyid Yunanta menegaskan, revisi Perda ini tidak sekadar memperbarui regulasi lama, tetapi juga memperkuat aspek keselamatan dan ketertiban di jalan raya melalui penyusunan Rencana Aksi Keselamatan (RAK).

”Perda LLAJ ini sebenarnya merupakan revisi atas Perda Nomor 7 Tahun 2020. Namun mumpung kita punya kesempatan membahasnya, sekalian kita lakukan review menyeluruh. Banyak masukan dari masyarakat maupun dari dinas-dinas yang berkepentingan dengan lalu lintas, dan itu kita akomodasi,” jelas Sayyid Yunanta, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, salah satu poin krusial dalam revisi kali ini adalah kewajiban pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk menyusun RAK setiap lima tahun sekali.

Rencana ini, menjadi dasar pelaksanaan kebijakan keselamatan lalu lintas yang melibatkan berbagai instansi, seperti Polres Kudus, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan unsur terkait lainnya.

”Selama ini RAK itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Melalui Perda baru ini nanti akan ditegaskan bahwa Dinas Perhubungan wajib menyusun dan melaksanakan RAK tersebut secara berkala. Intinya, Perda ini dibuat agar pengguna jalan merasa aman dan selamat,” tegasnya.

Parkir...

  • 1
  • 2

Komentar