Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan siap memberikan pendampingan teknis bagi pondok pesantren (ponpes) dan rumah ibadah dalam proses pembangunan dan pengembangan pondok pesantren di Kudus.

Bupati Kudus turut mengusulkan agar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ponpes dan tempat ibadah di Kudus digratiskan. kebijakan tersebut diambil karena selama ini ponpes dan rumah ibadah masih dikenai retribusi

Plt Kepala Dinas PUPR Kudus Harry Wibowo menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kudus untuk memastikan ponpes dan tempat ibadah di Kudus memiliki standarisasi keamanan.

”Kami mendapat arahan untuk memberikan pendampingan sekaligus memastikan bangunan yang berdiri memenuhi aspek keselamatan. Jika diperlukan pengecekan konstruksi, hal itu menjadi bagian dari tugas dan fungsi kami,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Harry menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi dengan pengelola pondok pesantren dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Terutama dalam pembuatan PBG dan SLF setiap ponpes maupun bangunan tempat ibadah karena sebagian besar ponpes di Kudus belum memiliki hal tersebut.

Ia menyebut, Dinas PUPR Kudus tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga mitra dalam perencanaan pembangunan. Pihaknya akan memberikan rekomendasi dan panduan teknis bagi pesantren atau rumah ibadah yang ingin memperluas atau membangun fasilitas baru.

”Kami akan bantu agar pembangunan dilakukan lebih tertib, aman, dan berfungsi sesuai kebutuhan para santri serta jamaah. Kasus seperti di Jawa Timur agar tidak terjadi di Kudus. Ini sangat berisiko, dan jangan sampai terjadi lagi,” katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap tidak ada lagi lembaga keagamaan yang terkendala administrasi maupun keselamatan konstruksi.

Pendampingan dari PUPR diharapkan mampu mewujudkan bangunan ibadah yang layak, kuat, dan menjadi tempat yang aman bagi seluruh umat.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar