Pemkab Kudus Gratiskan Retribusi PBG untuk Pesantren dan Rumah Ibadah
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 15 Oktober 2025 12:53:00
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau retribusi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren dan rumah ibadah.
Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap lembaga keagamaan sekaligus upaya memastikan keamanan serta kelayakan konstruksi bangunan tempat ibadah.
Bupati Kudus Samani Intakoris menyampaikan, kebijakan tersebut lahir dari kesepakatan antara Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta DPRD Kudus.
Menurutnya, pendampingan teknis akan terus diberikan agar proses pembangunan maupun perencanaan rumah ibadah berjalan sesuai standar konstruksi yang aman.
“Kita punya kesepakatan untuk mengusulkan agar retribusi PBG dan SLF bagi pondok pesantren serta rumah ibadah digratiskan. Kami akan melakukan pendampingan, dan berkoordinasi dengan DPRD agar retribusi PBG digratiskan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Ia mengatakan, Dinas PUPR siap mendampingi pelaksanaan maupun perencanaan dalam rangka pembangunan rumah ibadah, untuk menjaga keamanan konstruksi. Terutama pondok pesantren yang menampung banyak orang, harus mendapat perhatian khusus.
Ia menambahkan, melalui kebijakan ini pemerintah ingin memastikan setiap bangunan ibadah di Kudus memenuhi aspek keselamatan bagi jamaah dan santri yang beraktivitas di dalamnya.
Sambutan baik...
- 1
- 2



