Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, terus mendalami laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diterima oleh Kwartir Cabang atau Kwarcab Pramuka Kudus.

Hingga kini, sudah lebih dari 40 orang saksi yang telah memenuhi panggilan Kejari Kudus untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejari Kudus melalui Kasi Intelejen Kejari Kudus Wisnu Wibowo mengatakan, puluhan saksi yang telah diperiksa itu datang dari berbagai unsur terkait, termasuk penerima maupun pemberi dana hibah.

”Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 40 orang, itu dari berbagai pihak yang berkaitan, baik dari penerima maupun pemberi hibah. Termasuk Ketua Kwarcab-nya,” katanya, Jumat (24/10/2025).

Ia menyatakan, masih ada kemungkinan saksi baru yang akan diperiksa mengenai permasalahan tersebut. Hanya saja, ia belum bisa menyampaikan terkait para saksi yang akan dipanggil untuk melengkapi keterangan.

Wisnu menegaskan, belum bisa dipastikan terkait adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaan dana hibah oleh Kwarcab Pramuka. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan untuk mengambil langkah lebih lanjut.

”Karena proses pemeriksaan masih berjalan, maka ada kemungkinan saksi tambahan yang akan diperiksa,” terangnya.

Penggunaan dana hibah... 

  • 1
  • 2

Komentar