Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, ikut melakukan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Sepanjang tahun ini, tercatat sudah ada lima kasus yang berhasil dituntaskan menggunakan pendekatan RJ.

Kasi Intelijen Kejari Kudus Wisnu Wibowo mengatakan, salah satu dari lima kasus yang berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) tahun ini adalah kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus narkotika tersebut, pelaku merupakan seorang buruh yang terbukti menggunakan narkotika. Menurutnya, RJ bisa diterapkan pada kasus narkotika ini karena menjurus pada pasal 127 Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika. 

”Berdasarkan hasil asesmen tim dari BNN kasus ini masuk dalam pasal 127, pelaku tergolong penyalahguna, bukan pengedar. Ia menggunakan setelah ditawari temannya dan barang hanya untuk sekali pakai,” ujarnya, Jumat (24/10/2025). 

Sesuai mekanisme, tim kemudian melakukan survei ke rumah pelaku untuk menilai kondisi sosial, pekerjaan, dan kemungkinan dilakukan upaya perdamaian. Hasilnya, pelaku dinilai layak mendapatkan upaya perdamaian.

Pasca RJ diputuskan, pelaku tidak serta merta dilepaskan karena harus menjalani upaya lanjutan. Dalam kasus ini, pelaku diarahkan untuk direhabilitasi.

”Pelaku menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di RS Magelang sesuai hasil asesmen. Untuk menyembuhkan dan memulihkan agar bisa kembali ke masyarakat,” terangnya.

empat kasus lain... 

  • 1
  • 2

Komentar