Diketahui peristiwa penjambretan itu terjadi di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Tas berisi uang sekitar Rp 25 juta serta sejumlah barang berharga milik agen brilink dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Kaliwungu AP Deni Dwi Noviandi mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak identitas terduga pelaku, yani JR (34), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae.
Tak lama, pelaku berhasil ditangkap, Rabu (12/11/2025) saat berada di sebuah kos-kosan di wilayah Gondangmanis. Setelah serangkaian penyelidikan diketahui pelaku merupakan residivis.
”Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Kudus dan pernah menjalani hukuman penjara,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Siti Murtiyah (46), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, yang kehilangan tas berisi uang, sejumlah kartu ATM, dan satu unit ponsel.
Korban kehilangan barang itu saat sedang melayani transaksi nasabah di depan lokasi kerja pada Rabu, 5 November 2025.
”Pelaku datang menggunakan sepeda motor warna hitam dan dengan cepat mengambil tas korban, kemudian melarikan diri ke arah utara,”ungkapnya.
Murianews, Kudus – Jambret tas agen brilink di Kudus berhasil dibekuk aparat Polres Kudus, Jawa Tengah. Pelaku kini telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui peristiwa penjambretan itu terjadi di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Tas berisi uang sekitar Rp 25 juta serta sejumlah barang berharga milik agen brilink dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Kaliwungu AP Deni Dwi Noviandi mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak identitas terduga pelaku, yani JR (34), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae.
Tak lama, pelaku berhasil ditangkap, Rabu (12/11/2025) saat berada di sebuah kos-kosan di wilayah Gondangmanis. Setelah serangkaian penyelidikan diketahui pelaku merupakan residivis.
”Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Kudus dan pernah menjalani hukuman penjara,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Siti Murtiyah (46), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, yang kehilangan tas berisi uang, sejumlah kartu ATM, dan satu unit ponsel.
Korban kehilangan barang itu saat sedang melayani transaksi nasabah di depan lokasi kerja pada Rabu, 5 November 2025.
”Pelaku datang menggunakan sepeda motor warna hitam dan dengan cepat mengambil tas korban, kemudian melarikan diri ke arah utara,”ungkapnya.
Hasil Curian...
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp 1.150.000, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan dalam aksi pencurian, serta sejumlah pakaian yang dipakai saat kejadian.
Barang-barang lain seperti HP, ATM, dan tas korban, oleh pelaku dibuang ke sungai di kawasan Gondangmanis.
”Saat dilakukan pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian besar uang hasil curian sudah digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Kapolsek Kaliwungu menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
”Kami mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha jasa keuangan seperti agen Brilink, agar selalu waspada saat membawa uang tunai dalam jumlah besar. Simpan barang berharga di tempat aman dan segera laporkan jika melihat hal mencurigakan,” tutupnya.
Editor: Zulkifli Fahmi